UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK
a. Pengguna Jasa (Owner),
b. Perencana Konstruksi/ Konsultan Perencana,
c. Pengawas Konstruksi/ Konsultan Pengawas,
d. Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor ).
HUBUNGAN KERJA
a. Hubungan kerja antara Pengguna jasa konstruksi dengan pengawas konstruksi :
1) Ada ikatan dengan kontrak kerja.
2) Pengawas konstruksi menyerahkan hasil pengawasannya kepada Pengguna Jasa (Owner).
3) Pengguna Jasa memberikan imbalan jasa kepada pengawas konstruksi.
b. Hubungan kerja antara pengguna jasa dengan pelaksana konstruksi
1) Ada ikatan dengan kontrak.
2) Pelaksana konstruksi melaksanakan proyek kemudian menyerahkan hasilnya kepada pengguna jasa (Owner).
3) Pengguna jasa membayar semua biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada pelaksana konstruksi.
c. Hubungan kerja antara pengawas konstruksi dengan pelaksana konstruksi
1) Ada ikatan dengan kontrak kerja.
2) Pelaksana konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai perencanaan konsultan.
3) Pengawas konstruksi memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan pelaksana konstruksi.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna Jasa ( Owner ) à Pemilik proyek
1. Hak Pengguna Jasa (owner) adalah :
a. Mengesahkan perubahan pekerjaan (bila terjadi);
b. Menerima atau mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
2. Kewajiban Pengguna Jasa (owner) adalah :
a. Menunjuk pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi
b. Meminta laporan secara periodik pada pelaksana konstruksi;
c. Memberi fasilitas baik ( sarana, prasarana dan biaya untuk proyek )
d. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan .
Perencana Konstruksi
1. Hak perencana konstruksi adalah :
a. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak pelaksana konstruksi tentang pelaksanaan pekerjaan;
2. Kewajiban perencana konstruksi adalah :
a. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syarat – syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya;
b. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi tentang hal – hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat – syarat;
c. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan,
d. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Pengawas Konstruksi
1. Hak pengawas konstruksi adalah :
a. Menerima atau menolak meterial/peralatan yang didatangkan oleh pelaksana konstruksi konstruksi;
b. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
2. Kewajiban pengawas konstruksi adalah :
a. Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan;
b. Membimbing dam mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan,
c. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan;
d. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar;
e. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya;
f. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
g. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan)
Pelaksana Konstruksi ( Kontraktor )
Tugas dan kewajiban pelaksana konstruksi konstrukasi adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan gambar – gambar rencana, rencana kerja dan syarat–syarat (RKS atau spesifikasi), risalah penjelasan pekerjaan (berita acara aanwijzing), dan peraturan yang telah ditetapkan,
b. Membuat Network Planning (NWP) (apabila diperlukan),
c. Membuat jadwal pengadaan bahan/material utama serta pengiriman bahan/material bangunan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
d. Membuat jadwal pengadaan peralatan utama serta menyediakannya dan sarana pembantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
e. Bersama–sama dengan pengawas konstruksi melakukan pengujian atau pemerikasaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan,
f. Sebelum melaksanakan setiap bagian pekerjaan, apabila diperlukan harus membuat gambar detail pelaksanaan.
Refrensi : dosen pembimbing manajemen proyek